Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa
Thursday, April 25, 2013
Profokasi Melalui Internet
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment