Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
Thursday, April 25, 2013
Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan Melalui Internet
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment