1. Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Disebut dengan …
a. Cybercrime
b. Cyberlaw
c. Cybershoot
d. Cyberspace
e. Cybernet
2. Dalam ruang lingkup cyberlaw Fitnah, Penistaan, Penghinaan, disebut juga ...
a. Defamation
b. Hate speech
c. Trademark
d. Copyright
e. Dutycare
3. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Dan disahkan pada …
a. 21 April 2008
b. 11 April 2008
c. 01 April 2008
d. 10 April 2008
e. 28 April 2008
4. Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE diantaranya adalah :
a. Tampilan web
b. Masa aktif hosting web
c. Pengaturan transaksi elektronik
d. Pengesahan dokumen
e. Penempatan informasi
5. Yang bukan merupakan celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE,adalah :
a. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
b. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
c. Pasal Sanksi
d. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
e. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Thursday, April 25, 2013
Latihan soal Pertemuan V
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment