Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya
Thursday, April 25, 2013
Pasal Pornografi di Internet (Cyberporn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment