Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana
Thursday, April 25, 2013
Pasal Perjudian di Internet (Gambling On Line)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment