Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat.
Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undangundang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2. Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa
3. Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
6. Profokasi melalui internet
Thursday, April 25, 2013
Celah Hukum Cybercrime
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment