Monday, October 7, 2013

(Acknowledgments Toeko triyanto)

Proses bisnis pelayanan pelanggan perubahan daya pada PT PLN adalah sebagai berikut :
  • Pendaftaran perubahan daya

Konsumen datang kekantor PT PLN(Persero) dengan membawa fotocopy KTP dan kwitansi pembayaran rekening bulan terakhir kemudian diserahkan dibagian pelayanan pelanggan. Pegawai pelayanan pelanggan akan menginput berdasarkan data dari konsumen, setelah diinput maka akan dicetak formulir pendaftaran perubahan daya untuk kemudian ditandatangani oleh pelanggan. Satu rangkap untuk pelanggan sebagai tanda bukti. Lainnya disimpan oleh bagian pelayanan pelanggan untuk diteruskan ke supervisor untuk proses persetujuan
Activity diagram pendaftaran perubahan daya
  • Persetujuan perubahan daya

       Rangkap formulir pendaftaran yang disimpan oleh bagian pelayanan pelanggan kemudian dibuatkan surat jawaban persetujuan yang kemudian ditandatangani oleh supervisor pelayanan pelanggan dicetak menjadi dua rangkap, rangkap pertama diberikan kepada pelanggan, sedangkan rangkap yang kedua disimpan oleh bagian pelayanan pelangan sebagai arsip.
  • Perjanjian jual beli tenaga listrik
       Setelah pelanggan menerima surat jawaban persetujuan dari PT. PLN (Persero) maka sipelanggan akan datang ke kantor PT PLN untuk menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik sesuai dengan daya listrik yang baru yang akan dipasang. Surat perjanjian jual beli tenaga listrik tersebut juga ditandatangani oleh manager.

  •  Pembayaran
       Setelah menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik maka sipelanggan tinggal membayar sejumlah yang tertera pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik ke loket pembayaran perubahan daya, pelanggan akan mendapatkan kwitansi pembayaran sebagai bukti bahwa si pelanggan telah melaksanakan kewajibannya.
  • Perintah kerja
       Saat si pelanggan membayar kewajibannya maka perintah kerja terbit dan siap untuk di cetak, untuk diberikan kepada pelaksana sebagai perintah kerja untuk pelanksanaan penggantian MCB pelanggan.

0 comments:

Post a Comment