Thursday, April 25, 2013

Profokasi Melalui Internet


Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa

0 comments:

Post a Comment