Thursday, April 25, 2013

Pasal Pornografi di Internet (Cyberporn)


Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya

0 comments:

Post a Comment