Saturday, March 23, 2013

Norma



  • Norma Umum

Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena
dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat .
c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.


  • Norma Khusus

Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada
lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya.


Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat.
Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika:
1. Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
2. Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku


0 comments:

Post a Comment