Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,
Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
Thursday, April 25, 2013
Latar Belakang UU ITE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment